TSM7GfYpGUWoGUr7BUr0GSO9

Slider

Blokir Sertifikat Cuma 30 Hari? Pasutri Guru Honorer Sleman: Nggak Semudah Itu, Bro!


BERITA JOGJA
 - Sleman – Polemik sengketa tanah yang melibatkan pasangan guru honorer Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38) makin memanas. Pasalnya, pernyataan dari Kantor Pertanahan (BPN) Sleman soal masa berlaku blokir sertifikat yang disebut cuma 30 hari, langsung ditanggapi serius oleh Hedi.

Menurut Hedi, pernyataan itu memang ada benarnya... tapi itu berlaku buat blokir yang diajukan warga sipil biasa atau perusahaan. Nah, kalau yang blokir adalah aparat penegak hukum—kayak polisi, kejaksaan, pengadilan, bahkan kementerian—aturannya beda jauh.

"Blokir 30 hari itu emang ada, tapi khusus buat warga sipil. Kalau penegak hukum yang blokir, itu bisa sampai kasus hukumnya kelar. Undang-undangnya jelas banget," ujar Hedi dalam video pernyataan yang diterima redaksi, Jumat (16/5/2025).

Mengutip Pasal 14 dari Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 13 Tahun 2017, Hedi menjelaskan kalau blokir dari aparat hukum bakal terus aktif sampai proses penyidikan atau penuntutan pidananya resmi dihentikan. Bahkan, Kepala Kantor Pertanahan wajib minta keterangan dari penyidik kalau ada permintaan pencabutan blokir.

“Polres Sleman yang blokir sertifikatnya sejak 2012. Setelah itu mereka kirim surat ke BPN kalau masih ada proses pidana. Jadi jelas dong, belum boleh dicabut. Bahkan ada satu orang yang masih DPO, dan blokirnya juga belum dicabut,” tegasnya.

Hedi mengaku punya bukti otentik dari Polresta Sleman yang menyatakan kalau dari 2023 hingga 2024 belum ada pencabutan blokir.

"Saya nggak mau bilang siapa yang salah atau benar. Itu urusan pakar hukum. Tapi saya pegang surat resmi dari Polres yang menyatakan blokir belum dicabut," pungkasnya.


Versi BPN Sleman: Kami Sudah Ikuti Prosedur

Sementara itu, dari sisi BPN Sleman, Kepala Kantor Pertanahan Imam Nawawi juga buka suara. Ia mengaku pihaknya sudah menjelaskan secara tertulis kepada Evi tentang kronologi dan mekanisme pemblokiran hingga proses balik nama pada 28 Mei 2024.

Menurut Imam, blokir awal memang berasal dari laporan kasus penipuan yang dilayangkan Evi terhadap dua orang, SH dan SJ, yang dulu mau ngontrak rumahnya buat usaha konveksi. Dari situ, proses pidananya berjalan dan sertifikatnya pun diblokir oleh Polres Sleman.

Namun, seiring waktu, menurut Imam, masa blokir itu dinyatakan hanya 30 hari. Karena status blokirnya sudah dianggap tidak aktif dan ada proses lelang dari KPKNL atas permintaan bank (karena sertifikat sudah diagunkan dan kreditnya macet), maka sertifikat itu akhirnya dilelang.

"SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) saat itu sudah terbit. Blokir nggak terdaftar lagi, jadi proses lelang jalan terus. Pemenangnya RZA, dan sesuai prosedur, sertifikat berubah atas nama dia," jelas Imam.

BPN, kata Imam, tidak bisa menolak balik nama kalau syarat administratif dan dokumen legal sudah lengkap.

“Kita ini lembaga pencatat administratif. Kalau secara hukum formilnya lengkap, ya kita proses. Karena dasar lelangnya sah dan risalahnya dari pejabat resmi,” tegasnya.


Kesimpulan Sementara

Kasus ini jelas belum selesai. Hedi dan Evi tetap berpegang teguh bahwa blokir dari aparat hukum masih sah, sementara BPN mengklaim semua prosedur sudah sesuai.

Yuk, kita tunggu bagaimana kelanjutan cerita tanah yang bikin bingung banyak pihak ini. Hukum di atas kertas memang bisa beda tafsir, tapi semoga semua pihak dapat keadilan yang sebenar-benarnya.

0Komentar

© Copyright - BERITA JOGJA TERBARU TERUPDATE
Berhasil Ditambahkan

Tulis Apa Yang Ingin Kamu Cari Dan Tekan ENTER Untuk Mencari.