TSM7GfYpGUWoGUr7BUr0GSO9

Slider

12 Tahun Melawan Mafia Tanah: Guru Honorer Sleman Tak Mau Menyerah, BPN DIY Angkat Bicara!


BERITA JOGJA
 - Yogyakarta — Perjuangan Hedi Ludiman, guru honorer asal Sleman, buat dapetin keadilan soal tanah warisan keluarganya terus bergulir. Udah 12 tahun berlalu, tapi kisah ini masih penuh drama dan bikin gregetan. Terbaru, Kanwil BPN DIY akhirnya buka suara soal pembukaan blokir sertifikat tanah milik Hedi dan istrinya, Evi Fatimah, yang diduga jadi korban mafia tanah.

BPN DIY: Blokir Dibuka Sesuai Aturan Zaman Dulu

Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan bahwa pembukaan blokir sertifikat yang dilakukan Kantor Pertanahan Sleman itu udah sesuai aturan yang berlaku saat itu—yaitu tahun 2012.

“Waktu itu acuannya masih Permen BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 126. Di situ disebutkan bahwa masa berlaku blokir hanya 30 hari, termasuk yang diajukan oleh polisi,” terang Dony, Jumat (16/5/2025).

Jadi meskipun blokir datang dari aparat penegak hukum, lanjut Dony, kalau itu terjadi sebelum tahun 2017 ya tetap ngikutin aturan lama. “Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 baru berlaku setelah itu, jadi nggak bisa diberlakukan buat kasus lama,” imbuhnya.

Hedi: Ini Belum Selesai, Masih Ada DPO dan Blokir Polisi Aktif!

Tapi versi Hedi beda cerita. Ia meyakini kalau proses hukum masih berjalan dan belum ada pencabutan blokir resmi dari kepolisian. Ia bahkan nunjukin surat dari Polresta Sleman yang menyatakan blokir sertifikat tanah seluas 1.474 meter persegi itu belum pernah dicabut.

“Saya punya surat resmi dari Reskrim Polres Sleman tahun 2023 dan 2024. Masih aktif blokirnya, bahkan ada satu pelaku yang masih DPO sampai sekarang,” ungkap Hedi.

Hedi ngotot kalau aturan yang seharusnya dipakai adalah Permen ATR/BPN 2017, yang menyebut blokir oleh aparat hukum berlaku sampai proses pidana selesai.

Rumah Warisan Disulap Jadi Jaminan, Sertifikat Raib, Hedi: Saya Dijebak

Kisah ini bermula tahun 2011. Saat itu Evi, istri Hedi, nyewain rumah warisan orang tuanya ke dua orang, Suharyati dan anaknya Sujatmoko. Nilai sewanya Rp25 juta buat 5 tahun. Tapi tanpa sadar, Evi udah tanda tangan dokumen yang ternyata bukan cuma perjanjian sewa, tapi surat pengalihan hak milik!

“Waktu itu saya cuma dikasih Rp1 juta buat tanda jadi. Terus saya disuruh tanda tangan di kantor notaris, katanya buat bukti sewa-menyewa. Tapi ternyata itu buat alihin sertifikat ke Sujatmoko,” cerita Evi.

Yang bikin makin pedih, sertifikat itu terus diagunkan ke BPR Berlian Bumi Arta dan dapat pinjaman Rp300 juta. Ketika dicek, sertifikat sudah bukan lagi atas nama mereka.

Dua Tersangka, Satu Masih Buron, Tapi Tanah Tetap Dilelang

Kasus ini sempat ditangani Polresta Sleman tahun 2012. Suharyati dihukum 9 bulan penjara, tapi Sujatmoko malah lenyap dan masuk daftar buron. Hedi dan Evi juga sempat ajukan gugatan perdata ke PN Sleman pada 2015, tapi prosesnya macet gara-gara pengacara mereka mundur di tengah jalan.

Ironisnya, meskipun sertifikat masih dalam perkara dan status blokir belum dicabut secara resmi, tanah tersebut tetap dilelang dan kini sudah beralih ke tangan pihak ketiga bernama Rochmad Zanu Aryanto. Hedi menduga, nama ini bukan orang biasa.

BPN DIY: Kalau Mau Lanjut, Tempuh Jalur Hukum Lagi

Terkait sengketa ini, Dony menyarankan Hedi untuk tempuh jalur musyawarah atau gugat ulang ke pengadilan. Karena menurutnya, BPN nggak bisa ambil tindakan apapun tanpa dasar hukum yang baru.

“Kami butuh putusan pengadilan baru untuk bisa bertindak. Kami tidak bisa ambil langkah hanya berdasarkan klaim sepihak,” tegas Dony.

Hedi: Saya Bertarung Sendiri, Anak-anak Saya Terlantar

Hedi bilang perjuangannya belum selesai. Ia sudah melapor ke banyak pihak, mulai dari Mabes Polri, Kejagung, Kementerian ATR/BPN, sampai Sekretariat Wapres. Tapi hasilnya? Nihil.

“Saya lawan mafia tanah ini sendiri. Anak-anak saya telantar. Saya sudah ngadu ke mana-mana, tapi tidak ada yang benar-benar membantu,” ucap Hedi lirih.

Ia bahkan sempat lapor ke Propam dan Irwasda Polda DIY tahun 2023 karena ada dugaan berkas penyidikan hilang di tahun 2020.

Penutup: Pertarungan Belum Selesai

Kasus ini jadi contoh nyata betapa sulitnya rakyat kecil melawan sistem dan mafia tanah. Di tengah tumpukan aturan dan prosedur, ada keluarga yang bertahun-tahun berjuang agar haknya nggak dilenyapkan.

0Komentar

© Copyright - BERITA JOGJA TERBARU TERUPDATE
Berhasil Ditambahkan

Tulis Apa Yang Ingin Kamu Cari Dan Tekan ENTER Untuk Mencari.