JOGJA.OMPITV.COM - Salah satu tambang pasir liar yang beroperasi di aliran Sungai Progo, tepatnya di wilayah Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo resmi ditutup aparat, Sabtu (17/5/2025). Penutupan ini dilakukan karena aktivitas tambang tersebut diduga kuat tak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, dalam keterangannya Minggu (18/5/2025), menyampaikan bahwa tambang ini dijalankan oleh warga sekitar tanpa legalitas yang jelas.
“Karena diduga tidak ada izin resmi, jadi kami tertibkan,” ujarnya.
Meskipun lokasi sudah ditutup dan dipasangi garis polisi, belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan masih berlangsung dan status semua yang diperiksa masih sebagai saksi. Tapi bukan berarti aparat diam-diam bae.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dari lokasi, antara lain:
- 6 unit dump truck
- 1 unit ekskavator
- 1 unit mesin penyedot pasir
Nah loh, udah kayak proyek gede-gedean aja kan? Tapi karena nggak ada izinnya, semua jadi masalah.
Untuk proses penertiban, pihak Polres Kulonprogo menggunakan pendekatan yang soft alias gak langsung garang. Pendekatannya dilakukan dengan komunikasi santuy tapi tegas bareng warga.
“Pendekatan yang kami lakukan agar warga paham dan tidak salah paham. Hukum tetap harus ditegakkan,” tegas Iptu Sarjoko.
Warga Lendah sendiri disebut cukup kooperatif dan ngerti bahwa aktivitas tambang tanpa izin itu jelas-jelas melanggar hukum. Gak cuma merugikan lingkungan, tapi juga bisa nimbulin konflik di kemudian hari.
Stay tuned terus di JOGJA.OMPITV.COM buat update berita terkini seputar Yogyakarta dan sekitarnya. Jangan sampai ketinggalan yaa, lur!
0Komentar